Peraturan Peminjaman Buku
A. Keanggotaan
Syarat Menjadi
Anggota Perpustakaan MTSN-01 TANGERANG
Seluruh angota MTSN-01 TANGERANG, baik Guru
beserta Siswa. Untuk guru beserta Siswa Murid MTSN-01 TANGERANG otomatis sudah sebagai anggota Perpustakaan MTSN-01 TANGERANG.
Sedangkan
tenaga penunjang yang berminat menjadi anggota Perpustakaan MTSN-01 TANGERANG harus
mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan copy kartu
identitas. Dengan menjadi anggota Perpustakaan MTSN-01 TANGERANG berarti Yang
bersangkutan sudah boleh memanfaatkan fasilitas Perpustakaan MTSN-01 TANGERANG.
B. Kebijakan Perpustakaan
1. Yang berhak
meminjam buku (koleksi) adalah seluruh Anggota, baik guru ataupun siswa MTSN-01 TANGERANG yang telah melakukan
aktivasi keanggotaan perpustakaan.
2. Pengguna tidak
diperkenankan melakukan transaksi peminjaman buku menggunakan Kartu Anggota
Perpustakaan orang lain.
3. Setiap anggota
dapat meminjam koleksi maksimal 3 (tiga) eksemplar untuk satu kali masa
peminjaman (7 hari) dan dapat diperpanjang satu kali masa peminjaman dengan
ketentuan dilaporkan sebelum masa peminjaman pertama berakhir.
4. Setiap anggota(siswa/guru)
yang terlambat mengembalikan buku, akan dikenakan biaya denda sebesar 2000/hari. dihitung setelah masa pinjam berakhir.
C. Syarat Peminjaman
Buku (Koleksi):
1. Setiap Anggota
yang akan meminjam bahan pustaka, wajib memiliki kartu anggota.
2. Anggota
perpustakaan dapat mengambil sendiri buku yang akan dipinjam ke rak buku (open Access).
3. Buku yang akan
dipinjam harus diregistrasi kepada pustakawan/petugas dengan menyerahkan kartu
peminjaman.
4. Jangka waktu
peminjaman 7 hari dan dapat diperpanjang satu kali peminjaman bila buku
tersebut tidak ada yang memesan.
5. Jika anggota
perpustakaan ingin memperpanjang masa peminjaman, maka pengguna dapat datang
langsung ke perpustakaan atau dapat mengirimkan email atau telepon ke
Perpustakaan. Buku yang sedang dipinjam orang lain dapat dipesan melalui
pustakawan.
6. Setiap Anggota
dapat meminjam maksimal 3 (tiga) buah buku.
7. Kartu Anggota
Perpustakaan tidak boleh dipergunakan oleh pihak lain.
D. Tata Tertib
1. Wajib mengisi
buku tamu dan apabila diperlukan wajib membawa kartu anggota atau identitas
diri.
2. Kartu nggota
hanya berlaku atas nama yang tertera di kartu.
3. Diwajibkan
menjaga ketenangan.
4. Perpustakaan
adalah ruang bebas asap rokok.
5. Menjaga
kebersihan dan kenyamanan ruang baca.
6. Menjaga
kebersihan koleksi perpustakaan, meja, kursi, dan peralatan lainnya, termasuk
coretan dan kotoran lainnya.
7. Perpustakaan
memiliki tempat memasang pengumuman khusus.
8. Tas dan jaket
dapat dititipkan kepada pustakawan atau sekuriti.
9. Setting komputer perpustakaan harus dalam keadaan setting default.
10. Peminjam buku wajib
mengembalikan buku tepat waktu, jika ingin memperpanjang jangka waktu
peminjaman dapat melalui email satu hari sebelum jangka waktu habis.
11. Semua koleksi perpustakaan
apabila dibawa keluar dari ruang perpustakaan harus melalui proses peminjaman.
E. Sanksi-sanksi
1. Anggota yang menghilangkan bahan
pustaka perpustakaan MTSN-01 TANGERANG diwajibkan menggantinya dengan bahan pustaka
yang sama/sejenis yang ditentukan oleh Dinas Organisasi dan Sistem Manajemen.
2. Apabila pengguna kedapatan dengan
sengaja membawa bahan pustaka tanpa melalui proses peminjaman, maka akan
dikenakan sanksi surat peringatan.
3. Apabila pengguna melanggar Tata Tertib
butir nomor 1 sampai dengan nomor 11, maka pustakawan berhak memberi
peringatan/teguran.
4. Apabila peminjam terlambat
mengembalikan bahan pustaka yang dipinjamnya, maka setiap hari peminjam akan dikirim email oleh pustakawan untuk mengingatkan agar
segera mengembalikan bahan pustaka. Email tersebut akan diulang sampai dengan
buku dikembalikan atau minimal sampai dengan si peminjam menjawab email
tersebut menginfokan bahwa buku akan diperpanjang kembali atau mengkonfirmasi
kapan akan dikembalikan.